REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih terus menggelar agenda persidangan pada Senin (23/3) hari ini. Sebanyak empat persidangan rencananya akan digelar. Satu persidangan diagendakan untuk pemeriksaan terdakwa dan tiga persidangan lainnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengibaratkan tugas lembaga peradilan sama dengan TNI, Polri dan Rumah Sakit. Dalam persidangan, kata Abdullah, ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan.
"MA bisa saja melakukan hal dan kebijakan yang sama. Konsekuensi nya bagaimana dengan sidang perkara pidana. Masa penahanan terbatas. Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus," kata Abdullah dalam pesan singkatnya, Senin(23/3).
Menurut Abdullah, jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis. Akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Dalam hal ini, kata dia, penuntut umum pasti dirugikan.
"Jika dibantarkan siapa yang menanggung resiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya," tambahnya.
Bahkan , sambung Abdullah akan sulit menghitung waktu upaya hukum, banding, kasasi dan PK yang waktunya terbatas 14 hari yang tentunya akan menjadi masalah baru lagi.
Sehingga, lanjutnya, jika ada argumentasi bahwa untuk perkara perdata, perdata agama, tata Usaha Negara (PTUN) boleh bekerja di rumah, akibatnya akan muncul ketidakadilan secara internal.
"Percayalah pimpinan sudah memikirkan dan terus monitor dan evaluasi. Saya yakin hasilnya digunakan membuat kebijakan. Sabar lah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah /daerah. Mungkin kita sudah terlanjur jauh dari Tuhan . Dengan Corona kita berusaha mendekat kembali," tutup Abdullah.