REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman mengeluarkan kebijakan menerapkan jam malam guna menekan penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Dilansir di Saudi Press Agency, Senin (23/3), Kerajaan Arab Saudi memberlakukan jam malam untuk membatasi penyebaran Covid-19 dari pukul 19.00 sampai 06.00 waktu setempat selama 21 hari, mulai Senin (23/3) ini.
Adapun langkah kedua, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan jam malam. Sedangkan semua otoritas sipil dan militer harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal tersebut.
Langkah selanjutnya, terdapat hal yang dikecualikan dari jam malam, yakni karyawan dari sektor vital, sektor publik, dan swasta yang pekerjaannya memerlukan kinerja yang berkelanjutan selama periode jam malam. Sektor ini termasuk karyawan dari bagian keamanan, militer, media, dan pekerja di sektor kesehatan dan layanan yang sensitif seperti untuk menyebarkan pernyataan terperinci yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana diketahui, sejak kasus wabah Covid-19 merebak, Pemerintah Arab Saudi telah menutup akses kepada jamaah internasional untuk masuk ke Haramain. Langkah ini pun efektif membendung jamaah internasional masuk ke Haramain selama proses sterilisasi dilangsungkan otoritas setempat.