REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada ratas sempat meminta Kementerian ESDM dan Pertamina untuk menyesuaikan harga jual BBM ditengah harga minyak dunia yang anjlok. Menanggapi hal tersebut, VP Coorporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan Pertamina selaku operator akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Ia menjelaskan sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementrian ESDM, dan Pertamina selalu taat dengan hal tersebut.
"Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan menyesuaikan," ujar Fajriyah, Senin (23/3).
Ia juga menjelaskan bahwa harga BBM ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar juga inflasi. Kedua, perhitungan harga jual BBM non Subsidi dan Non Penugasan ditetapkan Pertamina periodik bulanan dengan mempertimbangkan salah satunya adalah perkembangan harga minyak dan harga BBM di pasaran.
"Pertamina akan mengacu pada kebijakan dan ketentuan Kementrian ESDM dalam hal penyesuaian harga BBM non subsidi. Sedangkan harga BBM subsidi atau penugasan adalah kewenangan pemerintah untuk penetapan harga jualnya," ujar Fajriyah.
Terkait penurunan, sebenarnya, kata Fajriyah pertamina sudah melakukan penurunan harga BBM non subsidi sejak Februari lalu dan harga BBM Pertamina yang berlaku saat ini masih kompetitif. "Pertamina terus memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar sebagai faktor utama yang menentukan harga BBM," ujar Fajriyah.