Senin 23 Mar 2020 14:39 WIB

Antisipasi Corona, Negara Bagian Pahang Tutup Layanan Nikah

Resepsi pernikahan tidak boleh digelar lebih dari 20 menit.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Antisipasi Corona, Negara Bagian Pahang Tutup Layanan Nikah.
Foto: Republika
Antisipasi Corona, Negara Bagian Pahang Tutup Layanan Nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUANTAN -- Pemerintah Pahang, negara bagian Malaysia telah mengumumkan menghentikan sementara pendaftaran pernikahan. Kebijakan ini diambil untuk mendukung program pengendalian penyebaran wabah virus corona dengan pembatasan mobilisasi atau Movement Control Order (MCO).

Sekretaris Negara Pahang, Datuk Seri Sallehuddin Ishak menyarankan pasangan untuk menunda upacara atau perayaan pernikahan mereka yang telah disahkan sebelum kebijakan MCO diberlakukan. Bagi pasangan yang ingin tetap melaksanakan upacara pernikahan harus mendapatkan izin dari kepala polisi distrik dan memenuhi persyaratan khusus lainnya.

Baca Juga

"Upacara-upacara (pernikahan) hanya dapat diadakan di tempat-tempat pribadi dan tidak di tempat-tempat umum, termasuk masjid atau surau, durasinya lebih pendek, tidak lebih dari 20 menit," kata Datuk Sallehuddin, dilansir dari Bernama, Senin (23/3).

Ia menambahkan, mereka yang menghadiri upacara pernikahan harus menggunakan cairan sanitasi pada tangan sebelum dan sesudah upacara pernikahan. Mereka juga harus mendaftarkan nama, alamat, dan nomor telepon dengan wali hakim pernikahan.

Ia menjelaskan, jumlah orang yang menghadiri upacara pernikahan juga perlu dibuat seminimal mungkin dengan tidak lebih dari 10 orang. Hanya 10 orang yang diizinkan berpartisipasi dalam upacara pernikahan, ini termasuk pengantin wanita dan pria serta pejabat pernikahan, wali dan dua saksi.

Datuk Sallehuddin mengatakan, jika pasangan yang hendak menikah itu gagal memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah. Wali hakim pernikahan memiliki hak menunda upacara pernikahan oleh Otoritas Panitera Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Negara Pahang.

Ia menambahkan, semua hal yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian dan rujuk juga dihentikan hingga 31 Maret 2020, kecuali yang dapat dilakukan secara daring. "Selain itu, semua kursus pra-pernikahan di Negara Pahang juga ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut dan mereka yang melanggar arahan ini akan dikenakan denda," ujarnya.

Pemerintah Pahang telah memberlakukan MCO selama 14 hari secara nasional hingga 31 Maret 2020. Tujuannya menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement