REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menegaskan, jajarannya dibantu TNI akan membubarkan kerumunan orang, tanpa kecuali. Termasuk tempat hiburan malam seperti kelab, diskotek, rumah karaoke, dan semacamnya.
Tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. "Saya tegaskan, sejak malam Minggu kita sudah melakukan tindakan-tindakan represif dengan membubarkan tempat-tempat hiburan yang banyak dikunjungi oleh masyarakat," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (23/3).
Selain tempat hiburan malam, pembubaran kerumunan orang juga akan dilakukan di tempat-tempat nongkrong lainnya, seperti kafe dan warung kopi. Luki juga menyatakan, telah menyampaikan imbauan tersebut ke jajaran Polres di Jawa Timur.
"Ke depan, tadi Kapolres-Kapolres sudah saya sampaikan, melakukan hal yang sama di tempat-tempat hiburan, warnet-warnet, dan tempat lainnya," ujar Luki.
Luki mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan dengan mengacu pada Maklumat Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor Mak/2/III/2020. Maklumat tersebut di antaranya berisi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang kehadiran banyak orang dan berpotensi menjadi ruang penyebaran Covid-19.
Luki menegaskan, ketika masyarakat tidak mengindahkan imbauan tersebut, maka tindakan represif yang akan dikedepankan, bukan lagi imbauan. "Kami sudah ada dasar hukumnya," ujarnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan, jumlah pasien positif corona, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP), di jatim makin banyak dan meluas penyebarannya. Melihat data tetsebut, ia kembali mengingatkan masyarakat agar mengikuti imbauan social distancing atau menjaga jarak kontak.
"Jangan keluar, di rumah saja, kecuali untuk keperluan yang betul-betul urgen," kata Khofifah.