REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberikan empat fasilitas fiskal dan nonfiskal terhadap sejumlah produk impor. Kebijakan dilakukan untuk percepatan pelayanan impor barang dalam rangka penanggulangan virus corona (Covid-19).
Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilkitas non fiskal berupa pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama Antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor; KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Covid-19.
Dalam surat itu, pemerintah tidak menuliskan secara detail jenis barang yang mendapatkan fasilitas. Penentuan barang dilakukan dengan merujuk pada beberapa dasar hukum yang dituliskan dalam surat.
Berikut infografis kebijakan Percepatan Pelayanan Impor Barang untuk Penanggulangan Covid-19: