REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melalui pengembangan sistem organisasi responsif, modal finansial, dan reaksi cepat. Tiga hal tersebut merupakan unsur penting yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.
"Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," kata Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman di Jakarta, Senin (23/3).
Fadjroel menyampaikan, modal finansial sangat berkaitan dengan pengadaan penunjang penanganan kesehatan dan ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
Sementara, reaksi cepat merupakan mekanisme dari organisasi yang dibuat seefektif dan seefisien mungkin yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.