REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sejumlah pemerintah kabupaten di Provinsi Riau menindak tegas pelaku usaha seperti kafe, rumah makan, kedai kopi, dan warnet yang mengabaikan protokol kesehatan untuk menanggulangi wabah Covid-19.
“Kami akan razia besar-besaran di kafe dan tempat keramaian malam ini,” kata Bupati Rokan Hilir, Suyatno, melalui video conference bupati dan wali kota bersama Gubernur Riau Syamsuar, di Pekanbaru, Senin (23/3).
Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, juga mengatakan hal serupa setelah melihat banyak pelaku usaha masih tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ia menyatakan ada sanksi tegas berupa pemaksaan penutupan paksa. “Kalau tak mau menurut akan diberi sanksi penutupan paksa oleh tim yustisi,” tegas HM Wardan.
Gubernur Riau Syamsuar meminta seluruh tempat hiburan, kafe, rumah makan, dan warnet di semua 12 kabupaten dan kota untuk tutup untuk sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona.
"Butuh dukungan bupati dan wali kota berkenaan tempat hiburan rumah makan termasuk kafe harus jadi perhatian kita semua, karena masih ada yang ngumpul," katanya.
Ia mengatakan penutupan sementara tempat hiburan penting dilakukan untuk menjaga jarak (social distancing) untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Selain itu, ia juga mengatakan masih banyak terlihat anak-anak yang diliburkan dari sekolah justru berkumpul di warnet dari siang sampai malam.
“Layanan masih bisa dilakukan untuk pesan makanan dan dibawa pulang, bukan jadi tempat nongkrong,” kata Syamsuar.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, hingga Senin siang ini tercatat ada satu pasien positif Covid-19 di Riau. Kemudian ada 193 orang dalam pemantauan (ODP) dengan rincian 189 orang masih dalam pemantauan, dan empat orang sudah selesai pemantauan.
Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) atau terduga Covid-19 ada 51 orang. Rinciannya ada 39 orang masih dirawat, dan sisanya dinyatakan sehat dan pulang.