REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan berinisial DW (21) karena mengunggah informasi hoaks tentang virus corona. Kabar bohong itu telah menyebar di wilayah Montong Gamang, Kabupaten Lombok Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengatakan, pelaku menyebarkan informasi hoaks tersebut melalui akun Facebook pribadinya bernama "Dhewy Cheeby Chubby". Ia mengungkapkan itu dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mapolda NTB, Senin.
"Jadi motif tersangka ini (mengunggah status) karena kesal di tempatnya itu (Montong Gamang) adalah rutenya pulang ke rumah," kata Ekawana Putra.
Menurut polisi, rasa kesal pelaku DW bukan tanpa sebab. Dia meluapkan emosinya melalui akun Facebook pribadinya setelah melihat unggahan akun "SirruWathoni" berisi "virus corona sudah masuk Montong Gamang".
"Dia tidak mengecek kembali isi unggahan itu (status milik SirruWathoni) dan langsung membuat unggahan baru melalui akunnya sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, pelaku DW yang berasal dari Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun demikian, tersangka DW yang ditangkap di rumah orang tuanya di Wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, telah diberikan keringanan oleh penyidik kepolisian untuk menjalani proses hukum dengan wajib lapor.
Kini, DW telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
"Saya minta maaf atas postingan saya. Saya membuat itu setelah membaca status teman saya di Facebook," kata DW.
Ekawana berharap masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, khususnya dalam menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan Covid-19.