Senin 23 Mar 2020 23:10 WIB

Sulut Siaga Darurat Covid-19 Selama 75 hari

Provinsi Sulut dinyatakan sebagai salah satu daerah penyebaran virus corona.

Peta Sulawesi Utara. Ilustrasi
Foto: Google
Peta Sulawesi Utara. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Gubernur Olly Dondokambey menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non alam Virus Corona (COVID-19) di Sulawesi Utara (Sulut) selama 75 hari. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Christian Talumepa di Manado, Senin (23/3).

"Penetapan status ini melalui Keputusan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret," kata dia.

Pertimbangan ditetapkannya status ini, kata dia, karena adanya informasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah berdampak ke Provinsi Sulut.

Provinsi Sulut kemudian dinyatakan oleh juru bicara Pemerintah Covid-19 dalam konferensi pers tanggal 14 Maret 2020 sebagai salah satu daerah penyebaran virus ini.

Pertimbangan lainnya, World Health Organization atau organisasi kesehatan dunia telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 Maret 2020.

"Status siaga darurat ini mulai terhitung sejak tanggal 16 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," katanya.

Christian menambahkan, masa status ini dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Sementara biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Sulut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

"Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terus berupaya maksimal menangani penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement