Senin 23 Mar 2020 23:10 WIB

Sulut Siaga Darurat Covid-19 Selama 75 hari

Provinsi Sulut dinyatakan sebagai salah satu daerah penyebaran virus corona.

Peta Sulawesi Utara. Ilustrasi
Foto: Google
Peta Sulawesi Utara. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Gubernur Olly Dondokambey menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non alam Virus Corona (COVID-19) di Sulawesi Utara (Sulut) selama 75 hari. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Christian Talumepa di Manado, Senin (23/3).

"Penetapan status ini melalui Keputusan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret," kata dia.

Pertimbangan ditetapkannya status ini, kata dia, karena adanya informasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan telah berdampak ke Provinsi Sulut.

Provinsi Sulut kemudian dinyatakan oleh juru bicara Pemerintah Covid-19 dalam konferensi pers tanggal 14 Maret 2020 sebagai salah satu daerah penyebaran virus ini.

Pertimbangan lainnya, World Health Organization atau organisasi kesehatan dunia telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 Maret 2020.

"Status siaga darurat ini mulai terhitung sejak tanggal 16 Maret 2O2O sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," katanya.

Christian menambahkan, masa status ini dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Sementara biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Sulut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

"Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terus berupaya maksimal menangani penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement