REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menangkap KK (21), pemuda asal Sumatera yang membacok anggota perguruan silat. Aksi pembacokan terjadi di tengah pesta minuman keras di area wisata Pinka (Pinggir Kali) Ngrowo, Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi, Senin mengatakan, pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit itu dilatarbelakangi perselisihan antara kelompok pelaku dengan korban. "Pelaku ini mengaku tersinggung karena sempat diumpat dan diancam oleh korban. Pengakuannya begitu," ucap Hendi.
KK juga menyebut korban berinisial WR bersigap arogan dan memeras dia dan rekan-rekannya. Sama-sama dalam kondisi mabuk di sekitar area wisata Pinka Ngrowo, Desa Moyoketen, Kota Tulungagung, KK lalu melawan WR.
Korban dan rekannya yang berboncengan sepeda motor berpapasan dengan rombongan pemotor pelaku yang bergerak di pinggir Pinka.
Hendi menegaskan, kasus ini murni pidana umum dan tidak ada keterkaitannya dengan organisasi. Menurutnya, sebelum kejadian, masing-masing pihak baik korban maupun tersangka sempat menenggak minuman beralkohol. Diduga, hal inilah yang mendorong tersangka nekat menganiaya korbannya.
"Baik korban maupun tersangka sempat bergumul, namun celurit yang sempat diperebutkan berhasil dikuasai tersangka dan membacokannya ke korban," tuturnya.
Atas perbuatannya lanjut Hendi, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Pasal 351 untuk penganiayaan, sedangkan UU Darurat karena sajam (senjata tajam) celurit tersebut sengaja dipersiapkan dari rumah jika ia menghadapi masalah," kata Hendi.