Selasa 24 Mar 2020 02:40 WIB

Jangan Sebar Hoaks, Berempatiah pada Penderita Covid-19

Polri menyerukan agar masyarakat tak sebar hoaks, berempati pada penderita Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyerukan agar masyarakat tak menyebar hoaks dan berempati pada penderita Covid-19.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyerukan agar masyarakat tak menyebar hoaks dan berempati pada penderita Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau masyarakat tidak langsung menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya, terutama terkait Covid-19 yang beredar di media sosial. Argo juga terus mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks karena bisa diancam pidana.

"Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang kerja keras dalam situasi ini," kata Argo di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berpatroli untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet.

Argo mengatakan, siapa pun yang menyebarkan berita bohong akan ditindak tegas.

Hingga Senin, ada 44 kasus hoaks di media sosial terkait Covid-19 yang ditindak Polri. Data kasus hoaks Covid-19 yang telah ditangani oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda adalah sebagai berikut:

1. Siber Bareskrim Polri 4 kasus.

2. Polda Kaltim 3 kasus.

3. Polda Metro Jaya 2 kasus.

4. Polda Kalbar 4 kasus.

5. Polda Sulsel 3 kasus.

6. Polda Jabar 3 kasus.

7. Polda Jateng 2 kasus.

8. Polda Jatim 7 kasus.

9. Polda Lampung 3 kasus.

10. Polda Sultra 1 kasus.

11. Polda Sumsel 2 kasus.

11. Polda Sumut 2 kasus.

12. Polda Kepri 1 kasus.

13. Polda Bengkulu 2 kasus.

14. Polda Sumbar 1 kasus.

15. Polda Maluku 2 kasus.

16. Polda NTB 1 kasus.

17. Polda Sulteng 1 kasus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement