Selasa 24 Mar 2020 11:59 WIB

Sejarah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Sejarah Kompilasi Hukum Islam bermula dari surat keputusan bersama MA dan Kemenag.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Sejarah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Sejarah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah suatu istilah untuk menunjukkan himpunan kaidah-kaidah hukum Islam yang bersumber dari kitab-kitab fikih empat mazhab. Seluruh pandangan ulama terkait fikih itu disatukan dalam bentuk buku yang disusun dengan memakai bahasa

perundang-undangan.

Baca Juga

KHI menjadi pegangan hakim di pengadilan agama dalam memutus sengketa perkawinan, waris, wasiat, hibah dan lain-lain yang para pihaknya adalah Muslim. Ahmad Zarkasih Lc dalam bukunya Ahli Waris Pengganti Pasal Waris Bermasalah Dalam KHI menyampaikan, ide pembetukan KHI bermula pada 21 Maret tahun 1985.

Ketika itu, muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung dan Menteri Agama Nomor 07/KMA/1985 tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam Melaiui Yurisprudensi.