REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluang ijtihad di dalam masalah waris (faraidh) bisa dikatakan sedikit sekali. Hal itu ditegaskan Ustaz Ahmad Zarkasih dalam bukunya, Ahli Waris Pengganti Pasal Waris Bermasalah dalam Kompilasi Hukum Islam.
Sebab, lanjut dia, Allah SWT telah menetapkan jatah masing-masing ahli waris. Bahkan, bukan hanya soal jatah berapa yang ditentukan. Siapa saja yang mendapatkan jatah-jatah itu pun dijelaskan dengan detail dalam Alquran, khususnya surah al-Nisa ayat 11 sampai 13. Kemudian, pengujung surah al-Nisa’ yakni ayat 176.
Lalu apa sebab dan syarat untuk mendapatkan waris.? Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Imam al-Syirbini mengatakan, waris itu bergantung kepada tiga hal: sebab, syarat dan bebas dari penghalang.
Sementara Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhah al-Thalibin menjelaskan, ada empat hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan jatah warisan. Pertama, karena ada kerabat atau nasab. Kedua, karena pernikahan. Ketiga, pembebasan budak. Keempat, adanya pihak Islam.
Yang dimaksud dengan "pihak Islam", lanjut Zarkasih, ialah siapa yang wafat dan tidak meninggalkan ahli waris dari tiga sebab di atas, dan ada harta yang ditinggal, maka hartanya itu diberikan kepada baitul-mal untuk kemaslahatan Muslimin.
Penghalang waris
Penghalang waris, Zarkasih menjelaskan, adalah sesuatu yang membuat seseorang terhalang untuk mendapatkan jatah warisan. Berikut tiga hal yang disepakati oleh ulama tentang penghalang waris.
Pertama, pembunuhan. Orang yang terbukti secara nyata atau hukum sebagai pembunuh pewarisnya, maka ia tidak mendapatkan jatah warisan.
Kedua, perbedaan agama. Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris membuat keduanya tidak bias saling mewarisi.
Ketiga, perbudakan. Artinya budak tidak bisa mendapatkan warisan dari ayah atau kerabat yang merdeka. Sementara itu, Prof. Dr. Wahbah al-Zuhailiy dalam kitabnya al-Fiqh al-islami wa Adillatuhu menyebutkan. "Ulama bersepakat tentang tiga hal yang menjadi penghalang waris; perbudakan, pembunuhan dan perbedaan agama," katanya.