Selasa 24 Mar 2020 13:29 WIB

Industri Tekstil Minta Diskon Listrik, Ini Kata Ercik Thohir

Erick Thohir telah meminta bank-bank BUMN untuk menurunkan suku bunga bagi UKM.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga (kiri) saat/video conference dengan media di Jakarta, Jumat (20/3).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) dan Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga (kiri) saat/video conference dengan media di Jakarta, Jumat (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjawab desakan pengusaha tekstil yang meminta adanya keringanan diskon listrik. Menurut Erick, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kalau sitmulus secara besar kebijakan ada di Kemenkeu, tidak bisa parsial," ujar Erick saat konferensi digital di Jakarta, Selasa (24/3).

Baca Juga

Meski begitu, Erick telah meminta bank-bank BUMN untuk menurunkan suku bunga bagi UKM. Erick mengaku sudah melaporkan rencana penurunan suku bunga kepada Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani dengan sejumlah skema.

"Kita juga sudah buatkan skema, perusahaan-perusahaan yang industrinya terkena seperi hotel, restoran, dan lain-lain. Nanti tunggu keputusan. Kalau masalah listrik, Telkom itu nanti kita tunggu kebijakan," ucap Erick.

Erick mengaku mahfum dengan kesulitan yang dihadapi dunia usaha saat ini. Oleh karena itu, dia telah mengumpulkan bank-bank BUMN untuk membahas pemberian stimulus bagi para dunia usaha.

"Bank-bank himbara kita sudah rapat hari Sabtu, stimulus apa yang bisa kita bantu, tidak hanya UKM tapi juga industri yang saya sampaikan tadi. Nanti kebijakan kita koordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat, karena BUMN bukan regulator," kata Erick.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) membutuhkan intervensi pemerintah untuk memperpanjang napas mereka. Khususnya dalam menahan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah tekanan wabah virus corona (Covid-19) terhadap kinerja industri.

Jemmy mengatakan, situasi pasar setelah Covid-19 sangat dinamis dengan daya serap TPT yang mulai menurun. Salah satu gambarannya terlihat dari kondisi di Pasar Tanah Abang yang mulai sepi seiring dengan kebijakan social distancing.

"Terus terang, semua industri butuh nafas panjang untuk sampai ke titik PHK," ucapnya dalam konferensi pers live streaming, Senin (23/3).

Sejauh ini, Jemmy mengatakan, anggota API belum ada yang memberlakukan PHK mengingat dampak Covid-19 yang belum terlalu besar. Hanya saja, kini sudah mulai ada tanda-tanda penurunan permintaan, terutama dari luar negeri. Penundaan (delay) pengiriman sudah dialami beberapa perusahaan mengingat ada kebijakan lockdown di banyak negara.

Tren tersebut berpotensi mengganggu arus keuangan perusahaan. Apabila tidak segera diantisipasi, Jemmy cemas, dapat berujung pada gelombang PHK. "Ini mengancam 3 juta tenaga kerja di industri TPT kita," katanya.

Jemmy menekankan, industri membutuhkan bantuan dari pemerintah agar nafas industri bisa lebih panjang sedikit. Salah satu relaksasi yang diinginkan adalah penundaan pembayaran 50 persen tagihan listrik PLN untuk enam bulan ke depan atau periode April hingga September dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.

Jemmy menambahkan, industri juga berharap pemerintah mempercepat implementasi penurunan harga gas ke 6 dolar AS per mmbtu mulai April 2020. Masih di sektor energi, para pengusaha TPT meminta diskon tarif waktu beban idle, untuk pukul 22.00 hingga 06.00 WIB sebesar 50 persen.

Suara serupa juga disampaikan pengusaha di sektor hulu, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFi). Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wiraswasta meminta pemerintah fokus menjaga cashflow industri untuk mencegah gelombang PHK.

Salah satu poin yang disampaikan Redma adalah cicilan pembayaran gas. "Kami harap pemerintah bisa membantu kami melalui PLN dan PGN," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Di sisi lain, Redma juga berharap pemerintah mempertimbangkan kembali melakukan relaksasi bahan baku impor, terutama di sektor TPT. Sebab, meski saat ini sektor hulu TPT masih berproduksi dalam batasan normal, tren penurunan sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu.  Menurut Redma, kondisi tersebut tidak terlepas dari impor bahan baku yang masih tinggi.

Dampaknya, industri dalam negeri harus semakin ‘berebut’ pasar dengan produk impor. Kondisi itu diperparah dengan Covid-19 yang membuat antusiasme pasar domestik menurun. "Pasar kita kecil sedangkan impor garmen besar. Tekanan tidak hanya di industri garmen, juga di kain, benang dan sektor hulu lain," tutur Redma.

Redma menekankan, pasar domestik yang kecil ini harus diberikan 100 persen ke industri dalam negeri. Apabila pasar sudah tidak ada lagi, PHK bukan menjadi hal mustahil mengingat persaingan yang semakin ketat.

Kebijakan lain yang diminta Redma adalah meminta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. Saat ini, kinerja ekspor mungkin tertekan, namun ada potensi membaik pada Juni dan Juli. "Di saat itu, kita minta pembebasan PPN, sehingga bisa relaksasi cashflow kita," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement