Selasa 24 Mar 2020 13:56 WIB

Tiga Pemikir Politik Islam Era Klasik

Para sarjana Muslim ini merupakan beberapa pemikir politik era klasik Islam.

Ilustrasi Tiga Pemikir Politik Islam Era Klasik
Foto: Infografis Republika
Ilustrasi Tiga Pemikir Politik Islam Era Klasik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam tidak hanya meliputi ibadah ritual, tetapi juga tatanan sosial masyarakat. Sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW, kepemimpinan atas umat Islam diselenggarakan dalam berbagai format.

Sejumlah pemikir menguraikan kriteria kepemimpinan yang ideal menurut agama ini. Pada masa klasik, yakni sejak abad kedelapan hingga ke-15, para penulis yang menggeluti tema politik cukup banyak. Di antaranya adalah al-Farabi, al-Mawardi, dan Ibnu Khaldun.

Baca Juga

Masing-masing mereka memiliki gagasan tersendiri tentang bagaimana pemerintahan berlangsung. Setiap sosok itu menulis dalam konteks zaman yang berbeda, tetapi karya-karya mereka telah menginsipirasi generasi yang datang kemudian. Bahkan, kajian atas tulisan-tulisan mereka tetap dikaji kalangan akademisi era sekarang, baik dari kalangan ilmuwan Muslim maupun yang bukan.

Berikut ini adalah tiga figur sarjana Muslim era klasik yang menekuni ilmu politik.

 

Al-Farabi

Nama lengkapnya, Abu Nashr Muhammad bin Muhammad bin Tarkas bin Auzalagh. Dia lahir pada 870 Masehi di Utrar, wilayah yang kini menjadi bagian dari negara Uzbekistan. Kota tersebut bernama lain Farab sehingga dari sanalah nama gelarnya berasal.

Banyak pakar menilai, pemikiran al-Farabi menunjukkan pengaruh gagasan para filsuf Yunani Kuno, semisal Plato atau Aristoteles. Menurut dia, tatanan bermasyarakat bertujuan untuk menghasilkan kebahagiaan bagi setiap warga, baik di dunia maupun akhirat kelak.

Karya-karyanya yang terkait dengan ilmu politik ialah as-Siyasah al-Madaniyah dan Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadhilah. Menurut dia, ada dua kualitas, yakni negara utama (al-madinah al-fadhilah) dan negara bukan utama.

Sifat utama dapat dilekatkan pada suatu negara bila di dalamnya masyarakat hidup rukun dan saling bekerja sama. Tiap warga bagaikan satu bagian tubuh yang apabila salah satunya terluka, maka rasa sakitnya dirasa seluruh badan.

Tentu saja, tiap bagian tubuh memiliki fungsi yang berlainan. Akan tetapi, perbedaan itu tak menjadi halangan untuk saling bekerja sama. Justru, kolaborasi itulah yang membuat mereka berfungsi dengan baik.

Peran kepala negara sangat penting. Sebab, dialah yang mengarahkan tiap elemen masyarakat agar dapat mencapai tujuan berbahagia. Seorang kepala negara, dalam pemikiran al-Farabi, harus memiliki kapasitas intelektual yang di atas rata-rata. Dalam hal ini, gagasan ilmuwan Muslim yang wafat pada 950 Masehi itu tampak terinspirasi dari negara ideal menurut Plato.

 

Al-Mawardi

Pemikir ini memiliki nama lengkap Abu al-Hasan Ali bin Habib al-Mawardi. Dia lahir di Basrah, Irak. Mengutip buku Pemikiran Politik Islam tulisan Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution, al-Mawardi hidup di tengah gejolak yang dialami Dinasti Bani Abbasiyah.

Baghdad saat itu tak mampu membendung desakan daerah-daerah yang hendak lepas dari pengaruh sentralistik. Menurut al-Mawardi, imamah dilembagakan untuk menggantikan kenabian (nubuwwah) dalam rangka melindungi agama dan mengatur kehidupan dunia.

Sosok yang pernah menjadi ketua mahkamah agung di Baghdad ini menegaskan adanya kontrak sosial antara kepala negara dan masyarakat yang diwakili oleh para ahl al-ikhtiyar. Seorang kepala negara memiliki 10 tugas. Di antaranya adalah memelihara agama dan menjaga keamanan dalam negeri agar tiap warga dapat beraktivitas dengan aman.

Di sisi lain, rakyat wajib taat pada pemimpin, sekalipun pemimpin mereka sedang dalam ekses keburukan. Bagaimanapun, al-Mawardi menilai, umat dapat tak taat bila kepala negara menyimpang dari keadilan, kehilangan salah satu fungsi organ tubuhnya, dan dikuasai orang-orang dekat atau musuh.

 

Ibnu Khaldun

Dunia modern mengenangnya sebagai Bapak Sosiologi. Nama lengkapnya cukup panjang: Wali al-Din Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad bin Abi Bakr Muhammad al-Hasan bin Khaldun. Dia lahir di Tunis, Afrika Utara, pada 1332. Ibnu Khaldun hidup saat umat Islam umumnya sedang diterpa berbagai musibah, termasuk serbuan balatentara Mongol terhadap kota-kota penting di Dunia Islam.

Ibnu Khaldun pernah aktif di dunia pemerintahan. Namun, penguasa saat itu, Abu al-Abbas menolaknya dan bahkan berupaya memenjaranya. Ibnu Khaldun pun hijrah ke Spanyol melalui Maroko. Pada masa inilah, dia menulis kitab besar, Al-Ibar. Kitab itu terdiri atas enam jilid dan dibuka dengan pendahuluan berjudul Muqaddimah.

Terkait persoalan politik kenegaraan, dia berpendapat, agama adalah faktor penting yang dapat menyatukan berbagai perbedaan di dalam masyarakat. Agama pun mesti menjadi penggerak solidaritas sosial. Dia juga mengajukan tesis tentang lima fase perkembangan negara, yakni sejak awal kebangkitan hingga kehancuran. Patut diduga, pemikirannya ini tak lepas dari pengalamannya diburu rezim yang otoritatif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement