REPUBLIKA.CO.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyatakan, memiliki dalil kuat untuk mem ba ngun Jalan Kota Serang Baru (KSB) yang menjadi akses utama menuju Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Karena itu, pada 2020, pe merintah kota menjadwalkan mulai membangun Jalan KSB yang proses lelangnya dimulai pada April mendatang.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, ketentuan itu diketahui setelah jajaran pemkot mengkaji aturan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Dia menganggap, pemkot selama ini masih ragu untuk membangun jalan KSB karena sebelumnya disebut harus ada penyerahan PSU terlebih dahulu.
Dari kajian yang dilakukan tim pemkot, kata dia, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan mengacu peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 mengatur kalau penyerahan itu tidak harus dila kukan ke pengelola perumahan. "Jadi, melalui kajian ini, kita bisa lakukan pembangunan karena sesuai peraturan tadi," kata Syafrudin di ruang kerjanya, Selasa (17/3).
Akses jalan KSB sudah bertahun-tahun rusak dengan kondisi penuh lubang dan belum separuhnya diaspal. Kondisi itu banyak dikeluhkan masyarakat, terutama para pegawai pemkot karena letak puspemkot yang berada di area Perumahan KSB. Syafrudin menyebut, pihaknya saat ini lebih leluasa untuk melakukan pembangunan jalan ataupun penyediaan layanan penerangan jalan umum (PJU) di kawasan KSB.
Karena itu, pemkot bakal menggunakan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar yang sudah disiapkan untuk pembangunan Jalan KSB. "Insya Allah bulan depan mulai lelang. Jadi, keraguan terkait peraturan ini sudah bukan lagi hambatan," kata Syafrudin.
Ahli hukum tata negara yang ditunjuk Pemkot Serang, Yhannu Setiawan, mengatakan, pemerintah daerah memang berwenang untuk mengelola wilayahnya demi menghadirkan tata kota yang layak dihuni masyarakat. Kajian terkait aturan yang membolehkan pemda membangun kawasan permukiman swasta, meski belum ada penyerahan dari pengembang, kata Yhannu, sebenarnya bisa dilakukan karena sudah ada cantolan hukumnya.
"Secara normatif saja kalau yang berhubungan dengan tata kelola kawasan permukiman oleh pemda saja sudah cukup untuk menjadi alasan pemkot menata area permukiman," kata Yhannu.