Selasa 24 Mar 2020 16:40 WIB

Pemkot Solo Pesan 10 Ribu Liter Alkohol untuk Hand Sanitizer

Alkohol itu untuk pembuatan hand sanitizer dan dibagikan pada masyarakat

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Warga menunjukkan cairan alkohol
Foto: ANTARA FOTO
Warga menunjukkan cairan alkohol

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memesan konsentrat yang mengandung etil alkohol 90 persen sebanyak 10 ribu liter yang dimanfaatkan untuk bahan dasar pembuatan antiseptik pembersih tangan atau hand sanitizer. Pemkot mengajukan pembebasan tarif cukai kepada Kantor Bea Cukai untuk 10 ribu liter alkohol tersebut.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, 10 ribu alkohol dipesan dari PT Indo Acidatama Tbk. Pemesanan dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebanyak 4.000 liter sudah dibebaskan dari tarif cukai. Kemudian, Pemkot mengajukan lagi sebanyak 6.000 liter.

"Pasokan alkohol dari Acidatama, tidak ada kelangkaan, kami minta ke sana, kami koordinasi dulu ke Kantor Bea Cukai. Penghematannya bisa Rp 35 ribu per liter, kalau bayar cukai nilainya besar," kata Wali Kota kepada wartawan, Selasa (24/3).

Rudyatmo menyatakan, pembuatan antiseptik melalui dengan asistensi Dinas Kesehatan Kota (DKK). Kemudian, hasilnya dikirim ke kantor kecamatan, kelurahan dan pasar tradisional untuk dibagikan ke masyarakat. Cairan antiseptik ditaruh dalam wadah dispenser. Kemudian, warga boleh mengambil gratis dengan batasan takarannya satu botol air minum kemasan.

"Nanti kalau habis kami isi lagi, ini untuk mendukung perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mematikan virus ini saja, tidak untuk rumah sakit atau puskesmas," ungkap Rudyatmo.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengatakan, Kantor Bea Cukai ingin memberikan kontribusi dalam pencegahan penyebaran virus Corona dengan pembebasan cukai alkohol untuk pembuatan antiseptik. Sesuai ketentuan, konsentrat yang mengandug etil alkohol 90 persen dikenakan cukai Rp 20 ribu per liter. Selain itu juga dikenakan harga pokok produksi (HPP) senilai Rp 15 ribu per liter.

"Jika ada masalah seperti ini, kami proses pembebasan 100 persen. Yang kemarin sudah diberikan pembebasan 4.000 liter sudah diproses disalurkan ke masyarakat, masih ada kebutuhan, kami lagi proses ini 6.000 liter kami apply baru kemarin," ucapnya.

Menurutnya, Pemkot mengajukan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian, Kantor Bea Cukai Surakarta memproses dan memberikan pembebasan cukai dengan melapor ke Kantor Bea Cukai pusat.

"Kami tidak punya wewenang karena harus ke kantor pusat tapi berdasar laporan kami, kondisinya mendesak benar-benar butuh, paling penting kami proses secepatnya karena dibutuhkan oleh masyarakat," imbuh Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement