Selasa 24 Mar 2020 18:42 WIB

Penanganan Covid-19, Pemprov Babel Ikuti Kebijakan Pusat

Pemprov. Kep. Babel di bawah pengawasan gubernur mempunyai pijakan tegas dan jelas

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pengawasan penuh Gubernur Erzaldi Rosman akan dan tetap bertindak sesuai dengan arahan presiden dan regulasi yang ada.
Foto: istimewa
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pengawasan penuh Gubernur Erzaldi Rosman akan dan tetap bertindak sesuai dengan arahan presiden dan regulasi yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo hari Selasa (24/03) memberikan arahan kepada para gubernur se-Indonesia melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Presiden Jokowi lebih lanjut menerangkan kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan, dikatakan  setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, budaya yang berbeda-beda maupun memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda.

Indonesia tidak memilih jalan itu, dan itu sudah dipelajari. Pemerintah memiliki analisa-analisa dari semua negara, kebijakan mereka apa, mereka melakukan apa, hasilnya seperti apa, semuanya dari Menteri Luar Negeri, yang dipantau setiap hari. Sehingga yang paling pas bagi Indonesia adalah physical distancing (menjaga jarak aman).  Kalau ini bisa dilakukan, Indonesia bisa mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam arahannya, Presiden RI meminta para gubernur se Indonesia memikirkan dengan matang sebelum memutuskan suatu kebijakan. Segala aspek harus dihitung apabila melakukan penutupan kegiatan atau fasilitas.

Presiden meminta kepala daerah jangan hanya menutup, tetapi tidak diikuti kebijakan bantuan sosial untuk mendukung masyarakat. Presiden menekankan tiga hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, keselamatan dan kesehatan adalah yang utama. Kedua, menyiapkan bantuan sosial. Ketiga dampak ekonomi harus dihitung betul. "Sehingga kesiapan kita dalam menyediakan stok pangan betul-betul ada," kata Presiden Joko Widodo.

Menyikapi hal itu dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pengawasan penuh Gubernur Erzaldi Rosman akan dan tetap bertindak sesuai dengan arahan presiden dan regulasi yang ada.

Dalam keterangan pers, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kepulauan Babel, Sudarman memberikan informasi  Pemprov. Kep. Babel di bawah pengawasan penuh gubernur mempunyai pijakan tegas dan jelas sesuai undang-undang. Terlebih dalam mengambil kebijakan terkait kondisi kedaerah di tengah wabah Covid-19."Dalam hal ini Pemprov. Babel berpijak kepada regulasi," kata Kadiskominfo Sudarman.

Seperti yang dimaksud dengan kekarantinaan kesehatan, sesuai pengertian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan atau kejadian yang disebabkan  radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas  wilayah atau lintas negara.

Kemudian yang dimaksud pintu masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.

Sedangkan yang dimaksud karantina adalah, pembatasan kegiatan dan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan atau barang di sekitarnya.

"Sementara isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan  untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan," kata Kadiskominfo Sudarman.

"Dan sesuai dengan undang-undang, yang dimaksud karantina rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," katanya.

Kemudian, yang dimaksud karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

"Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," katanya.

Menurut Sudarman, jika nanti memang harus dilakukan karantina kesehatan, maka sesuai undang-undang, diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, nondiskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.

"Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, kemudian, mencegah dan menangkal penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan kesehatan masyarakat, lalu selanjutnya, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan terakhir, memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan," ungkapnya.

Dalam masa kekarantinaan tersebut, pemerintah pusat dan daerah mempunyai tanggung jawab masing-masing. Tanggung jawab bersama adalah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan, melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dan yang perlu masyarakat ketahui bersama adalah, di dalam undang-undang tersebut di Bab IV yang mengatur soal kedaruratan kesehatan masyarakat, di Pasal 10 dijelaskan, (1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. (2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Sehingga, sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko  yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ungkap Kadiskominfo Sudarman.

Menurutnya,  Pemprov. Kep. Babel di bawah pengawasan penuh Gubernur Erzaldi Rosman yang bertindak dan mengambil kebijakan berlandaskan ketentuan yang diatur di undang-undang tersebut. Pemda juga akan terus memantau perkembangan dari pusat, tidak mengambil kebijakan-kebijakan di luar arahan Presiden RI. Termasuk menutup penuh akses atau pintu masuk ke Babel.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka kebijakan penutupan wilayah agar tak ada yang keluar-masuk, ada di pusat dan/atau perintah Presiden RI. Dan sesuai arahan presiden hari ini (Selasa, 24/03/2020) Presiden Joko Widodo meminta para gubernur se-Indonesia memikirkan dengan matang sebelum memutuskan suatu kebijakan. Segala aspek harus dihitung," kata Sudarman. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement