REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar Polri tidak memberikan sanksi pidana kepada warga yang tetap 'membandel' untuk berkumpul guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Komnas HAM mengusulkan agar mereka cukup diberikan sanksi kerja sosial maupun denda.
"Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengadilan juga diminta sementara tidak melakukan aktivitasnya. Sanksi yang dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (24/3).
Ia berpendapat pemberian sanksi di tengah kondisi darurat Covid-19 memang dimungkinkan untuk diberikan kepada yang melanggar instruksi pemerintah agar bisa memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun, pemberian sanksi itu juga sebaiknya yang bisa menimbulkan solidaritas.
Menurut Choirul, sebaiknya dasar pemberian sanksi itu harus dibuat terlebih dahulu dan mekanisme kerjanya mesti terbuka. Tak lupa, prinsip dasar HAM bisa menjadi rujukan.