REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Polisi menetapkan seorang kakek berinisal U (55 tahun) sebagai tersangka kasus pencabulan. Tersangka U diduga mencabuli seorang anak dan ibunya, di rumah kontrakannya di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, tersangka memiliki modus dapat menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Oleh tersangka, korban disebut memiliki penyakit di rahimnya.
"Dia ingin mengobati penyakit di rahim korban berusia 14 tahun. Jadi modusnya dia bisa mengobati," kata dia, Selasa (24/3).
Korban yang dibawa ke rumah kontrakan tersangka ternyata dicabuli. Diduga, aksi itu telah dilakukan belasan kali sejak Januari hingga Maret 2020.
Yusuf menambahkan, setelah polisi melakukan pemeriksaan, tersangka tak hanya melakukan perbuatan itu kepada anak berusia 14 tahun. Tersangka juga mengaku telah melakukan hubungan seksual kepada ibu korban. Alhasil, korban dari perilaku tersangka ada dua orang, yaitu ibu dan anak.
"Dari hasil pemeriksaan, ibunya juga menjadi korban. Informasi, korban ibu sampai hamil. Tapi kita akan pastikan dulu," kata dia.
Hingga saat ini, polisi telah mengumpulkan keterangan dari dua korban dan satu orang saksi. Sementara tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. "Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata dia.
Sementara itu, tersangka U mengakui perbuatannya itu. Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyembuhkan penyakit korban. "Saya mau mengobati dia semua. Saya mah bisa mengobati," klaim dia.