Selasa 24 Mar 2020 19:35 WIB

Bawaslu Nilai Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Tepat

Bawaslu menilai penundaan tahapan Pilkada 2020 sudah tepat.

Red: Bayu Hermawan
Komisioner Bawaslu M. Afifudin (kiri)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner Bawaslu M. Afifudin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan penundaan tahapan Pilkada 2020 oleh KPU karena Covid-19 merupakan tindakan yang tepat. Afifuddin mengatakan keselamatan rakyat dan penyelenggara pilkada merupaka hal yang utama.

"Walaupun sedikit lambat dari rekomendasi yang kami sampaikan, keputusan menunda beberapa tahapan ini pilihan yang tepat saat ini," katanya di Jakarta, Selasa (24/3).

Baca Juga

Afifuddin mengatakan saat pandemi COVID-19 ini prioritas utama adalah menekan potensi penyebaran virus sehingga semakin minimal warga ataupun penyelenggara yang tertular. "Semangat dari undang-undang yang menyebutkan pemilihan susulan atau lanjutan itu sama seperti semangat kita, bahwa dalam pilkada ini kita juga harus memperhatikan keselamatan warga, rakyat, pemilih dan juga penyelenggara, pengawas karena tahapan itu meniscayakan adanya tatap muka dan keramaian," ujarnya.

Bawaslu merekomendasikan agar tiga tahapan ditunda pelaksanaannya, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. "Jadi semangat (penundaan) ini sudah kami diskusikan karena mengikuti perkembangan terakhir, dan daerah-daerah juga memberikan catatan usulan penundaan," ucapnya.