REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kajian fikih, setidaknya terdapat dua pembahasan tentang hukum cerai yang disampaikan dalam kondisi psikis marah.
Pertama, kasus ketika orang yang menyatakan cerai dalam keadaan marah atau emosi (Thalaq al-Ghadhban). Kedua, saat suami menyatakan cerai, tetapi tidak sungguh-sungguh bermaksud menceraikan istrinya (Thalaq al-Hazil).
Menurut para ulama, cerai yang dijatuhkan oleh orang yang sedang marah dianggap tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak. Sebab, orang itu dianggap dalam keadaan tidak sadar.
Ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw dari Aisyah RA, "Tidak ada cerai dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tidak sadar (ighlaq)" (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).