REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang Sumatra Barat (Sumbar) memperketat pengawasan di tempat hiburan malam di daerah itu setelah adanya Instruksi Wali Kota Padang menutup seluruh tempat hiburan malam sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang menjalankan instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Padang. Ia mengatakan pada Senin (23/3) malam, pihaknya melakukan patroli ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam seperti karaoke, pub dan lainnya.
"Dalam pengawasan tersebut didapati bahwa tempat hiburan malam semuanya tutup," kata dia melalui keterangan di Padang, Selasa (24/3).
Ia mengucapkan terima kasih kepada pengelola yang memiliki kesadaran mematuhi instruksi tersebut. Ia mengatakan masalah wabah virus ini adalah masalah serius yang harus ada kepedulian dan kesadaran semua pihak sehingga penularannya dapat dihindari.
“Apabila ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi maka akan diingatkan untuk tidak beroperasi namun jika tetap membandel akan kita proses secara hukum,” kata dia.
Selain menutup tempat hiburan malam, Pemerintah Kota Padang juga telah mengambil langkah-langkah pencegahan lainnya seperti memindahkan tempat belajar dari sekolah ke rumah, serta kebijakan bekerja di rumah bagi ASN dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke sejumlah ruang publik.
“Semoga dengan langkah yang telah di ambil oleh Pemkot Padang dapat menghindarkan masyarakat kota Padang dari wabah Covid-19,” kata dia.
Ia mengajak masyarakat untuk menjalankan langkah-langkah pencegahan oleh Pemkot Padang dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 yakni dengan menjaga jarak sosial, menjauhi kerumunan orang, selalu menjaga kebersihan, dan langkah pencegahan lainnya.
“Hal ini perlu dukungan bersama bersama dari masyarakat sehingga daerah kita dapat terlindungi,” kata dia.