Rabu 25 Mar 2020 00:03 WIB

Satpol PP Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Padang

Instruksi Wali Kota Padang menutup seluruh tempat hiburan malam antisipasi Covid-19.

Red: Israr Itah
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas umum di Padang, Sumatera Barat, Senin (23/3). Instruksi Wali Kota Padang menutup seluruh tempat hiburan malam sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas umum di Padang, Sumatera Barat, Senin (23/3). Instruksi Wali Kota Padang menutup seluruh tempat hiburan malam sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang Sumatra Barat (Sumbar) memperketat pengawasan di tempat hiburan malam di daerah itu setelah adanya Instruksi Wali Kota Padang menutup seluruh tempat hiburan malam sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang menjalankan instruksi yang dikeluarkan Wali Kota Padang. Ia mengatakan pada Senin (23/3) malam, pihaknya melakukan patroli ke sejumlah lokasi tempat hiburan malam seperti karaoke, pub dan lainnya.

Baca Juga

"Dalam pengawasan tersebut didapati bahwa tempat hiburan malam semuanya tutup," kata dia melalui keterangan di Padang, Selasa (24/3).

Ia mengucapkan terima kasih kepada pengelola yang memiliki kesadaran mematuhi instruksi tersebut. Ia mengatakan masalah wabah virus ini adalah masalah serius yang harus ada kepedulian dan kesadaran semua pihak sehingga penularannya dapat dihindari.