REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan keringanan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak (WP) di tengah wabah virus corona (Covid-19). Fasilitas yang diberikan di antaranya pengecualian pengenaan sanksi administrasi perpanjangan hingga pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua.
Relaksasi untuk WP ini tertuang dalam Keputusan DJP Kemenkeu Nomor 156 Tahun 2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019. Beleid tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Jumat (20/3).
Berbagai fasilitas berlaku selama keadaan kahar (force majeur) yang ditetapkan DJP Kemenkeu berlangsung sejak 14 Maret hingga 30 April 2020. Jangka waktu ini lebih pendek dibandingkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 menurut keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yaitu 28 Januari hingga 29 Mei 2020.
Salah satu fasilitas yang diberikan DJP Kemenkeu adalah menghilangkan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) orang pribadi Tahun Pajak 2019.
Sanksi juga dihilangkan untuk pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019. Keduanya dilaksanakan paling lambat 30 April, sebulan lebih lama dibandingkan batas waktu biasa, yaitu 31 Maret.
Perpanjangan waktu juga diberikan kepada WP orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan. Mereka dapat menyampaikan laporan paling lambat tanggal 30 April.
Fasilitas tidak hanya diberikan kepada WP orang pribadi, juga WP badan. Mereka yang ingin menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/ pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 dapat melaporkan sampai 30 April 2020, sebulan lebih lama dari biasanya. Mereka tidak akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan ini.
Tapi, kewajiban penyetoran PPh yang terutang dalam SPT Masa PPh tetap harus dipenuhi pada saat jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.