Rabu 25 Mar 2020 08:57 WIB

Baznas Luncurkan Panduan Masjid Tanggap Covid-19

Panduan itu untuk membantu DKM menghadapi Kejadian Luar  Biasa (KLB) Covid-19.

Red: Irwan Kelana
Mualaf Center Baznas  bersama Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas  meluncurkan panduan pelaksanaan Masjid Tanggap Covid-19.
Foto: Dok Baznas
Mualaf Center Baznas bersama Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas meluncurkan panduan pelaksanaan Masjid Tanggap Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Mualaf Center Baznas  bersama Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan (DPP) Baznas  meluncurkan panduan pelaksanaan Masjid Tanggap Covid-19,  Kamis (19/3). Panduan tersebut dapat di-download oleh masyarakat di link bit.ly/mesjidtanggapcovid-19.

Farid Septian, kepala Bagian Sosial Direktorat Pendistribusian Baznas  RI mengatakan, adanya panduan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dini Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan jamaah terhadap kemungkinan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Covid-19. Sehingga, masyarakat mampu melaksanakan pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan masjid. 

"Ini dapat menjadi panduan untuk masjid-masjid. Saat ini belum ada pedoman khusus untuk Dewan Kemakmuran Mesjid. Maka Baznas  perlu hadir untuk menjaga dan membuat gerakan pencegahan dan penanggulangan sedini mungkin salah satunya berbasis mesjid,"  kata  Farid Septian dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Ia menambahkan, pengembangan surveilans faktor risiko dalam panduan pelaksanaan Mesjid Tanggap Covid-19 dapat menjadi upaya peningkatan kemampuan petugas DKM dan partisipasi jamaah berupa penyehatan sarana dan bangunan masjid guna menunjang kesehatan lingkungan. Pengertian surveilans,  menurut World Health Organization (WHO) (2004), yaitu suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistemik dan terus menerus serta penyebaran informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dapat mengambil tindakan.