REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) telah mencabut larangan pengiriman produk sarung tangan medis dari produsen asal Malaysia yang sebelumnya dituduh menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan itu dikeluarkan di tengah lonjakan permintaan alat pelindung diri untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Bea Cukai AS (CBP), dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (24/3), menyebut bahwa kiriman sarung tangan medis sekali pakai yang diproduksi oleh WRP Asia Pacific kembali dapat diterima di semua pelabuhan impor AS setelah 16 Maret 2020. Dikutip dari pernyataan itu, pelarangan terhadap produk WRP yang diberlakukan pada September "dicabut berdasarkan informasi terkini yang diperoleh CBP bahwa perusahaan tersebut tidak lagi menggunakan tenaga kerja paksa untuk membuat produknya."
"Kami merasa senang karena upaya ini dapat mengurangi risiko dalam rantai pasokan yang penting serta memunculkan situasi kerja yang lebih baik dan juga perdagangan sesuai regulasi," kata petinggi kantor perdagangan CBP, Brenda Smith.
Malaysia adalah negara produsen sarung tangan medis terbesar di dunia. WRP sendiri mempunyai kapasitas produksi lebih dari 11 miliar produk per tahun. Sementara itu, AS menjadi negara konsumen sarung tangan medis untuk perorangan yang terbesar di dunia.