Rabu 25 Mar 2020 11:59 WIB

Polri Ingatkan Pengemudi Ojol Praktik Jaga Jarak

Saat menunggu pesanan pengemudi, ojol diminta menjaga jarak dengan pengemudi lain.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Penumpang bertransaksi dengan pengemudi ojek online di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/2). Pengemudi ojol diingatkan tidak berkumpul dan menjaga jarak satu sama lain.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang bertransaksi dengan pengemudi ojek online di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/2). Pengemudi ojol diingatkan tidak berkumpul dan menjaga jarak satu sama lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek daring alias ojol (ojek online) terpaksa tetap bekerja di tengah ganasnya wabah Covid-19 yang melanda Indonesia. Kepolisian mengingatkan agar pengemudi tetap menjaga jarak fisik atau menerapkan physical distancing.

Jaga jarak aman ini diperlukan terutama saat pengemudi ojol berkumpul atau mangkal menunggu pesanan. "Pelayanan ojek online harus memperhatikan social distancing, khususnya saat berkumpul menunggu orderan dengan tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Baca Juga

Polri sebelumnya telah mengeluarkan maklumat kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya, dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, serta resepsionis keluarga, olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.