Rabu 25 Mar 2020 15:11 WIB

Gula Industri Diubah Jadi Gula Konsumsi Masyarakat

Konversi tetap memerhatikan standar keamanan agar bisa dikonsumsi masyarakat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Gula Kristal Putih
Foto: CORBIS
Gula Kristal Putih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk mengkonversi gula kristal rafinasi (GKR) bagi industri makanan dan minuman menjadi gula kristal putih (GKP) bagi konsumsi masyarakat. Kebijakan itu ditempuh untuk mengatasi kelangkaan gula yang tengah terjadi di pasar tradisional maupun ritel modern.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan, volume GKR yang akan dikonversi sebanyak 250 ribu ton. Kebijakan tersebut sesuai keputusan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga

Konversi gula itu diharapkan bisa mempercepat penyediaan GKP sembari menunggu datangnya pasokan impor yang masih dalam perjalanan. "Ini pinjaman sementara, akan diolah sesuai standar GKP. Gula untuk industri makanan minuman kan bahannya sudah banyak masuk," kata Suhanto kepada Republika.co.id, Rabu (25/3).

Ia melanjutkan, 250 ribu ton GKR tersebut telah berada di masing-masing industri pengolahan gula. Kemendag telah memberikan penugasan kepada beberapa pabrikan untuk segera memproses konversi. Setidaknya dibutuhkan waktu tiga hari hingga tujuh hari untuk menghasilkan GKP.

Proses konversi itu akan tetap memperhatikan standar GKP agar aman dikonsumsi masyarakat.

Ia pun mengakui bahwa harga gula hingga saat ini masih berada di kisaran Rp 17 ribu per kilogram. Jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram. Tingginya harga untuk sementara murni akibat berkurangnya pasokan sehingga tidak mampu mengimbangi permintaan. Di sisi lain, Satgas Pangan terus melakukan pengawasan di gudang-gudang gula.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement