Rabu 25 Mar 2020 17:55 WIB

Komisi VIII DPR akan Siapkan Payung Hukum Penanganan Corona

Komisi VII DPR akan mempersiapkan payung hukum penanganan wabah virus corona.

Red: Bayu Hermawan
Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR akan mempersiapkan payung hukum terkait penanganan wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Komisi VIII DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Saat ini memang ada titik kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan saat ini Komisi VIII DPR RI telah menjadikan undang-undang itu sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masa sidang sekarang ini," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (25/3).

Baca Juga

Dalam undang-undang penanganan atau penanggulangan bencana disebutkan bahwa Covid-19 merupakan bencana non-alam yang disebut dengan penyakit atau wabah. Namun, Ace menilai UU tersebut perlu direvisi yang bertujuan untuk membuat manajemen dan konsolidasi penanggulangan bencana yang lebih efektif.

"Kami Komisi VIII akan menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini dengan secepat-cepatnya agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan bencana wabah ini bisa segera diselesaikan dengan cepat," kata Ace Hasan.