REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia. Dua TPU yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta adalah TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni di Jakarta, Rabu (25/3).
Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalampengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19. Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta. Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan standar, operasi dan prosedur (SOP) untuk proses pemakaman jenazah pasien positif virus corona atau Covid-19. Widyastuti mengatakan bahwa jenazah pasien postif Covid-19 perlu mendapat perlakukan khusus. Untuk itu, perlu dibuat standar operasi kepada pihak-pihak terkait, terutama rumah sakit.
"Ini sudah kita informasikan ke semua rumah sakit yang di Jakarta sehingga mereka tahu tata cara prosedur," ujarnya.
"Sehingga nanti ada kasus meninggal bisa menghubungi kontak yang kita bagikan, tim dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Dari situ akan diberikan SOP. Kita juga sediakan peti yang disediakan dari Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Terkait masalah prosesi pengantaran jenazah ke tempat pemakaman yang tidak boleh dihadiri banyak orang, Widyastuti mengatakan hal itu berkaitan dengan prinsip physical distancing atau social distancing. "Masalah tidak boleh dikerumuni itu sesuai prinsip social distancing. Asasnya tetap sama untuk menjaga jarak antar warga," imbuhnya.