REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.152 dari 1.785 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia terkait Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3).
"Sebanyak 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa tahanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).
Adapun rincian pemberian remisi yakni 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi satu bulan, 84 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 18 narapidana. Selain itu, terdapat orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.
Nugroho mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Dia berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Pemberian remisi tersebut, kata Nugroho, juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.
Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per 21 Maret 2020 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.