REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mengurangi sementara delapan perjalanan Kereta Api (KA) Sri Lelawangsa (Medan-Binjai-Medan). Pengurangan berlaku mulai 25-31 Maret 2020 untuk antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
"Sebelumnya untuk rute Medan - Binjai - Medan ada 24 kali perjalanan per hari. Pengurangan perjalanan KA sesuai dengan kebijakan pemerintah mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah," ujar Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Rabu (25/3).
Daniel mengakui, dalam beberapa hari terakhir, volume penumpang KA Sri Lelawangsa juga tidak sepadat sebelum serangan COVID-19. Jadwal KA yang dibatalkan juga merupakan waktu dengan okupansi volume penumpang yang tidak padat untuk saat ini agar tidak mengganggu kebutuhan masyarakat atas jasa transportasi KA.
Daniel menegaskan, kebijakan pengurangan jadwal perjalanan KA Medan - Binjai - Medan itu akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi COVID -19. Meskipun terdapat pengurangan perjalanan KA, manajemen KAI tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang dengan segala protokol pencegahan COVID -19 yang telah diterapkan.
"KAI Divre I Sumut berupaya terus melakukan pengaturan agar para pengguna jasa KA tetap memiliki jarak tertentu dalam upaya pembatasan sosial (social distancing)," ujar Daniel.