REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jajaran Polda Lampung menangkap Nirwan Setiawan (40 tahun), pelaku penyebar video hoaks yang isinya seorang pasien 01 terkena virus korona (Covid-19) ditangkap, Selasa (24/3). Motif pelaku hanya ingin memberitahu warga saja lewat media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku Nirwan ditangkap tim Cyber Patrol Subdit V Cybercrime Polda Lampung setelah melakukan patroli media sosial. “Pelaku diringkus pada pada Selasa (24/3/2020) kemarin," ujarnya saat ekspos di Krimsus Polda Lampung pada Rabu (25/3) petang.
Pandra mengatakan, Nirwan Setiawan, warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Menurut dia, pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli media sosial secara gencar. Saat itu, petugas menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Video yang diposting dan disebarkan berbagai netizen tersebut telah membuat panik masyarakat di Lampung. Saat itu, memang seorang pasien telah positif mengidap covid-19 yang sedang dirawat di ruang isolasi RSUD Abdul Moeloek. “Postingan video ini sempat membuat masyarakat resah,” kata Pandra.
Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, Pandra mengatakan, tim langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUD Abdul Moeloek tersebut telah meninggal dunia.
“Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan, lalu langsung diamankan,” ujarnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, tim menanyakan maksud dari pelaku melakukan penyebaran video hoaks tersebut. Ternyata pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Dan video itu dirinya sebar melalu grup Whatsapp di lingkungan RT 11 LK 1 PWK.
Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun. n Mursalin Yasland