REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan kebijakan kredit terhadap debitur yang terdampak virus Covid-19, terutama UMKM. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Stimulus perbankan berlaku 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
Perbankan diharapkan proaktif mengidentifikasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Stimulus:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk Kredit UMKM dengan plafon sampai Rp 10 miliar
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
3. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
4. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM.
5. Relaksasi akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.