REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Andi Sumangerukka mengatakan, ke depan TNI dan Polri akan bertindak tegas agar kasus di Kolaka tidak terulang. Hal itu kemukakan Pangdam Hasanuddin di Makasssar, Rabu (25/3), menyikapi kasus pasien positif corona atau Covid-19 di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang meninggal dan diambil paksa oleh keluarganya untuk dikebumikan sesuai ajaran Islam dan videonya viral di media sosial (medsos).
Menurut Pangdam, tindakan tegas tersebut dimaksudkan hanya mengikuti standar World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Jadi, lanjut dia, bukan bermaksud melanggar ajaran agama. Karena itu, pentingnya pihak keluarga korban diberi penjelasan terkait pentingnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini agar dampaknya tidak meluas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pangdam menilai pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait penanganan pasien yang positif terinfeksi Covid-19 ketika meninggal dunia yang harus melalui prosesi pemakaman yang berbeda dengan ajaran suatu agama. "Peranan rohaniawan untuk mendampingi dan menjelaskan pada keluarga korban adalah tugas penting ke depan," kata Andi.
Dia mengatakan agar kasus seperti di Kolaka tidak terulang, maka ke depan pihak TNI dan Polri akan bersikap tegas dengan melakukan langkah-langkah standar. Alasannya, karena tindakan tersebut semata-mata hanya untuk memutus mata rantai wabah virus corona dan untuk melindungi orang banyak.