REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Internasional (ICJ) bergabung dengan organisasi non-pemerintah lainnya mendesak India, Pakistan, dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk mengambil tindakan di Jammu dan Kashmir. Wilayah tersebut telah berlarut-larut mengalami situasi yang melucuti hak asasi manusia (HAM) yang parah. Perwakilan ICJ dan beberapa LSM internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch mengeluarkan pernyataan bersama di PBB.
Isi Pernyataan Bersama ICJ
- Prihatin atas situasi HAM wilayah yang pihak berwenang memberlakukan pembatasan setelah keputusan untuk mencabut otonomi konstitusional pada 5 Agustus 2019.
- Jammu dan Kashmir harus menghadapi pemutusan akses internet selama berbulan-bulan dan tindakan kekerasan.
- Ada beberapa tuduhan serius pemukulan dan perlakuan sewenang-wenang dalam tahanan, termasuk dugaan kasus penyiksaan.
Desakan ICJ:
- Pemerintah India untuk memastikan bahwa pengamat independen, termasuk semua pembela HAM dan jurnalis asing, diberi akses.
- pembebasan semua orang yang ditahan tanpa tuduhan dan menghilangkan pembatasan pada hak untuk kebebasan berekspresi dan kebebasan bergerak pun harus dilakukan.
- Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) mendesak Dewan Keamanan untuk membentuk mekanisme investigasi internasional yang independen.
Sumber: Reuters
Pengolah data: Dwina Agustin/Nur Aini