Kamis 26 Mar 2020 08:33 WIB

Jacinda: Pengakuan Pelaku Penembakan Christchurch Melegakan

Pelaku penembakan massal di Masjid Christchurch mengaku bersalah.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern bertemu dengan anggota komunitas Muslim setelah penembakan massal di dua masjid, di Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.
Foto: EPA/EFE
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern bertemu dengan anggota komunitas Muslim setelah penembakan massal di dua masjid, di Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan pengakuan bersalah pelaku penembakan di Masjid Christchurch melegakan beberapa orang yang terdampak penembakan tersebut. Penembakan di dua masjid di Selandia Baru menewaskan 51 orang.

"Pengakuan bersalah (pelaku penembakan Christchurch) hari ini akan memberikan kelegaan bagi banyak orang yang hidupnya terguncang oleh apa yang terjadi 15 Maret," kata Ardern dalam pernyataannya, Kamis (26/3).

Baca Juga

Satu tahun setelah penembakan yang menewaskan 51 orang di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pelaku penembakan yang didakwa pembantaian mengubah pengakuannya menjadi bersalah. Seorang penganut supremasi kulit putih Brenton Harrison Tarrant mengakui bersalah atas pembunuhan 51 orang, 40 percobaan pembunuhan dan satu aksi terorisme. Pembantaian yang dilakukan warga Australia itu menjadi penembakan paling mematikan dalam sejarah modern Selandia Baru.

Penembakan tersebut membuat pemerintah segera mengeluarkan undang-undang yang melarang kepemilikan sebagian besar senjata api semi-otomatis. Tarrant dijadwalkan akan dihadapkan ke persidangan pada Juni.

Keputusan Tarrant untuk mengaku bersalah pada Kamis (26/3) itu mengejutkan sekaligus melegakan para penyintas dan keluarga korban. Pembacaan vonisnya belum dijadwalkan. Laki-laki berusia 29 tahun itu menghadapi dakwaan penjara seumur hidup. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement