Kamis 26 Mar 2020 09:16 WIB

LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah sebesar 5,75 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah Bank Umum dan simpanan Rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah Bank Umum dan simpanan Rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah Bank Umum dan simpanan Rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin. LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing (valas) Bank Umum.

Adapun tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah sebesar 5,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan valas sebesar 1,75 persen dan BPR sebesar 8,25 persen.

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. “Kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Kamis (26/3).

Menurutnya kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan juga didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian.

"LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement