REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran resmi menunda proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran (Pilbup) 2020. Penundaan itu dilakukan sebagai bagian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, penetapan penundaan tersebut berdasar pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE KPU RI No.8 Tahun 2020. Menurut dia, proses tahapan Pilbup Pangandaran saat ini seharusnya melakukan verifikasi data dukungan pasangan calon perseorangan.
"Verifikasi dukungan untuk calon perseorangan ini kita hentikan dulu terkait adanya wabah virus corona," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, terdapat satu pasangan calon perseorangan dalam Pilbup Pangandaran 2020. Berdasarkan persyaratan administrasi, calon perseorangan itu sudah memenuhi syarat dengan menyerahkan bukti dukungan warga sebanyak 31 ribuan dari ketententuam minimal sekira 28 ribu dukungan warga.
Namun calon perseorangan itu, kata dia, belum tentu dinyatakan lolos menjadi peserta Pilbub Pangandaran. Sebab, KPU saat belum tuntas melakukan verifikasi lapangan sebelum ditetapkan sebagai peserta.
"Sekarang kita tunda dulu semua tahapan yang sedang dilakukan," kata dia.
Menurut Muhtadin, KPU Kabupaten Pangandaran sudah melakukan persiapan pelaksanaan Pilkada Pangandaran 2020. Tahapan yang sudah dilaksanakan di antaranya membentuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Namun, dengan adanya instrsuksi dari KPU pusat, seluruh pelaksanaan terkait Pilbup terpaksa dihentikan sementara. Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Kita sudah mengeluarkan surat penundaan pilkada terkait pencegahan wabah covid, kita tunda seluruh tahapan yang sedang dilaksanakan," kata dia.