Kamis 26 Mar 2020 11:08 WIB

Bantu Cashflow Dunia Usaha, Pemerintah Terbitkan Surat Utang

Penerbitan surat utang diharapkan dapat menekan PHK karyawan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah akan menerbitkan surat utang untuk membantu kelangsungan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19).
Foto: Tim Infografis Republika
Pemerintah akan menerbitkan surat utang untuk membantu kelangsungan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah akan menerbitkan surat utang untuk membantu kelangsungan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19). Susiwijono mengatakan, surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah ini akan disebut dengan Recovery Bonds. Nantinya, instrumen tersebut akan dibeli oleh Bank Indonesia ataupun dunia swasta yang mampu, seperti eksportir. 

"Dana hasil penjualan dipegang oleh pemerintah, lalu disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit," tuturnya dalam konferensi pers live streaming, Kamis (26/3).

Baca Juga

Susiwijono menekankan, kredit akan disalurkan dalam bentuk seringan mungkin, terutama dari sisi bunga. Kemudahan ini diharapkan dapat membantu pengusaha membangkitkan aktivitas ekonomi mereka secara maksimal.

Hanya saja, Susiwijono menyebutkan, tidak sembarang pihak swasta dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Ada satu syarat utama yang ditetapkan pemerintah, yakni mereka tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila memang terpaksa melakukan PHK, perusahaan itu harus mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak berkurang sebelumnya. "Kebijakan ini untuk mengurangi PHK dengan tetap menjaga cashflow dan likuiditas keuangan," ujar Susiwijono.

Untuk penerbitan recovery bond, pemerintah masih memiliki satu hambatan. Saat ini, Bank Indonesia (BI) yang ditargetkan menjadi pembeli hanya bisa membeli instrumen surat utang dari secondary market.

Oleh karena itu, kini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengubah ketentuan tersebut. "Kami targetkan, Jumat besok (27/3), Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar penerbitan recovery bond," kata Susiwijono.

Penerbitan recovery bond menjadi bagian dari stimulus ketiga untuk menghadapi tekanan dari Covid-19 yang sekarang sedang dirancang pemerintah. Paket stimulus ini menjadi pelengkap dan lanjutan dari dua paket yang sudah diterbitkan terlebih dahulu.

Dalam paket ketiga, Susiwijono menjelaskan, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah. Pertama, menjaga daya beli masyarakat melalui bantuan langsung tunai. 

"Baru kedua, bicara mengenai menjaga kelangsungan usaha dan mengurangi PHK," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement