REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Warga korban gempa bumi magnitudo 7,4 di Palu, Sulawesi Tengah masih banyak yang masih tinggal di tenda-tenda darurat. Padahal pemerintah dan berbagai lembaga kemanusiaan peduli bencana alam telah membangun hunian sementara dan hunian tetap.
"Kami masih bertahan di tenda darurat, sebab tidak mendapatkan hunian sementara (huntara)," kata seorang warga korban gempa di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Bahtiar, Kamis (26/3).
Ia mengatakan meski hanya tinggal di tenda darurat, namun mereka cukup bahagia karena masih ada warga lain yang tetap membawakan bantuan bahan makanan dan lainnya.
Tetapi sekarang, ia mengaku sangat was-was terhadap wabah virus corona. Karena itu, ia meminta pemerintah atau instansi berwenang untuk melakukan penyemprotan di tenda-tenda darurat yang menjadi tempat tinggal sementara para pengungsi korban gempa di Palu yang terjadi pada 28 September 2018 lalu.
"Kami berharap tempat kami juga disemprot desinfektan guna mencegah virus tersebut," pinta Bahtiar.
Hal senada juga diungkapkan Jaka, salah seorang pengungsi di Desa Wombo Kalonga, Kecamatan Palu Utara. Ia mengatakan mereka sangat berharap penyemprotan dilakukan di seluruh permukiman warga, termasuk warga yang masih ada di tenda-tenda darurat.
Di desanya, kata dia, masih ada sejumlah warga yang tinggal di tenda darurat karena tidak mendapatkan huntara, sedangkan rumah mereka sebelumnya rusak akibat diterjang gempa bumi beberapa tahun lalu.
Dia juga meminta pihak terkait untuk melakukan penyemprotan agar warga terhindar dari penularan virus corona.
Mereka juga mendukung penuh kebijakan Pemkot Palu dan Pemprov Sulteng yang memperketat pintu masuk melalui jalur darat di Terminal Induk Mamboro guna mengantisipasi Covid-19.
"Kami sangat mendukungnya dan seharusnya semua pihak ikut mendukung langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah di daerah ini terkait upaya pencegahan virus corona," katanya.
Pemerintah daerah memperketat penjagaan pintu masuk di Terminal Mamboro Palu. Setiap penumpang yang turun dari bus-bus angkutan kota dalam provinsi dan angkutan kota antarprovinsi harus menjalani pemeriksaan oleh petugas dinas kesehatan.