REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam mengajarkan pentingnya berakhlak yang baik terhadap tetangga. Hal itu ditegaskan oleh Rasulullah Muhammad SAW sendiri. Beliau bersabda, "Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman, yakni orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya" (HR Ahmad dan Bukhari).
Penegasan itu sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an-Nisaa' ayat 36. Artinya, "Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh ...."
Cukup banyak hadis yang memerintahkan agar berbuat baik kepada tetangga. Sabda Nabi SAW, ''Jibril selalu berpesan kepadaku supaya berbuat baik kepada tetangga sehingga aku kira kemungkinan kelak tetangga akan diberi waris" (HR Bukhari-Muslim).
Rasulullah SAW juga mengaitkan iman seseorang pada Allah SWT dan Hari Kiamat dengan sikap umatnya terhadap tetangga. "Barangsiapa yang benar-benar beriman pada Allah dan Hari Kemudian,'' tegas Rasulullah, "maka janganlah mengganggu tetangganya" (HR Bukhari).
Lantas, apa saja kewajiban seorang tetangga terhadap tetangga lainnya? Pertanyaan ini pernah disampaikan seorang sahabat bernama Mu'awiyah bin Jundub kepada Rasulullah SAW. Beliau menjawab, "Jika tetanggamu sakit, engkau menjenguknya. Jika tetanggamu meninggal dunia, maka engkau mengantar jenazahnya. Jika ia meminjam uang, engkau pinjami. Jika kekurangan, engkau tutupi, dan jika mendapat kebaikan, engkau beri selamat. Jika tetanggamu ditimpa musibah, engkau menghiburnya. Jangan meninggikan bangunanmu di atas bangunannya sehingga menghalangi datangnya angin kepada rumahnya. Jangan ganggu (tetanggamu) dengan bau masakanmu kecuali kamu memberikan sebagian makanan itu kepadanya."
Wallahu a'lam.