REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono mengatakan Rumah Sakit (RS) Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta tidak menerima pasien yang berusia di bawah 15 tahun atau kategori anak-anak.
"Saya sampaikan adalah di dalam penerimaan pasien, usia minimal 15 tahun ke atas. Jadi anak-anak tidak akan kami terima," kata Mayjen Eko di konferensi pers BNPB Jakarta, Kamis (26/3).
Terdapat beberapa kriteria pasien yang akan ditangani oleh rumah sakit darurat ini. Pertama, masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan usia 60 tahun keatas dan Pasien Dalam Pengawasan dengan usia 15 tahun ke atas.
"Jadi dengan beberapa kriteria, kriteria pertama ODP itu usianya lebih 60 tahun. Sedangkan untuk PDP, keluhan ringan, sesak ringan sampai sedang, usia lebih dari 15 tahun," kata Pangdam Jaya.