Kamis 26 Mar 2020 14:57 WIB

Jadwal Pemilihan Wagub DKI Diundur Hingga 6 April

Pengunduran jadwal ini merupakan kesepakatan Bamus melihat perkembangan Corona.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
DPRD DKI Jakarta (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
DPRD DKI Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akhirnya mengundurkan kembali jadwal pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Rapat Bamus yang digelar pada Kamis (26/3) siang, memutuskan jadwal pemilihan Wagub DKI akan digelar pada Senin 6 April 2020 mendatang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan pengunduran jadwal pemilihan ini merupakan kesepakatan dari anggota Bamus yang terdiri dari 53 anggota DPRD DKI dan satu dari bukan anggota Dewan yakni Sekretaris DPRD DKI Jakarta pada Kamis (26/3).

Baca Juga

"Dimana hasil Bamus diputuskan pemilihan Wagub DKI ditetapkan pada 6 April 2020," ujar penasihat Fraksi Demokrat ini kepada wartawan.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut setelah hasil Bamus sebelumnya yang memutuskan pemilihan pada Senin (23/3) ditunda oleh impinan DPRD DKI Jakarta.

Penundaan pada jadwal pemilihan pertama setelah melihat perkembangan situasi merebaknya virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Misan mengungkapkan keputusan pada 6 April ini diambil melihat pertimbangan perpanjangan waktu warga Jakarta kerja dari rumah, yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sesuai arahan instruksi Gubernur bekerja dari rumah berakhir sementara berakhir pada awal April. "Apabila nanti instruksi itu diperpanjang, dan situasi tetap belum kondusif akan dipertimbangkan kembali," kata Misan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi. Menurut Suhaimi keputusan penundaan pemilihan hingga ditetapkan pada 6 April 2020 sudah tepat, melihat semakin merebaknya Covid-19 di Jakarta.

Sebelumnya beberapa anggota masih berharap pemilihan dilakukan segera, namun melihat situasi sekarang Suhaimi menilai ada baiknya mempertimbangkan aspek keselamatan.

"Memang keputusan Bamus sudah diambil 6 April 2020, tapi di sebutkan hal itu bisa ditinjau kembali melihat situasi dan kondisi penularan Covid-19 di Jakarta, demi mencegah penularan," terang Suhaimi.

Sebelumnya gladi bersih pemilihan sempat tetap digelar oleh Panitia Pemilihan (Panlih) pada Rabu (25/3). Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Hadameon Aritonang mengungkapkan gladi bersih tersebut hanya sekedar persiapan jelang pemilihan, karena kapan waktu pemilihan bukan wewenang Panlih, namun keputusan Bamus.

"Sebagaimana tugas dan wewenang Bamus mengkordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan agenda kegiatan dewan, termasuk penetapan sidang," ungkap Dame, sapaan Akrabnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement