Kamis 26 Mar 2020 15:31 WIB

Ditjen Katolik Terbitkan Protokol Urus Jenazah Pasien Corona

Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan petugas kesehatan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ratna Puspita
Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Katolik Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang beragama Katolik. Protokol diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status pasien Covid-19.

"Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)," kata Plt Dirjen Bimas Katolik, Aloma Sarumaha melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (26/3). 

Baca Juga

Ia menyampaikan, prinsipnya, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit (RS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ada beberapa poin protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik.

Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak RS yang telah ditetapkan Kemenkes. Kedua, jenazah pasien Covid-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah berbahan plastik yang tidak dapat tembus air dan dimasukkan ke dalam peti jenazah.

"Ketiga, jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam," ujarnya.

Kelima, Aloma mengatakan, khusus mengenai mengantar jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan. Sehingga, petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.

Keenam, ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa. Namun, dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.

"Ketujuh, selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi Covid-19," jelas Aloma. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement