REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan sementara pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan akibat wabah Covid-19 yang terjadi saat ini.
"Untuk kegiatan pemeriksaan penyidikan sementara tidak ada," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/3).
Ia mengatakan bahwa pembatalan tersebut dilakukan setelah Tim Satgas Penyidik KPK mendapat konfirmasi dari para saksi yang dipanggil.
"Karena ada informasi yang kami terima dari beberapa Tim Satgas Penyidik, adanya perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh saksi-saksinya, oleh karena situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini," ucap Ali.
Ia menyatakan pembatalan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan setidaknya sampai Jumat (27/3).
"Sejauh ini info yang kami terima pembatalan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut sampai Jumat (27/3). Nanti kami infokan perkembangannya," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan prosedur-prosedur pemeriksaan saksi maupun tersangka yang dipanggil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sebelum pemeriksaan, akan dilakukan beberapa hal, yakni petugas lobi gedung KPK akan mengecek suhu tubuh para saksi lebih dahulu dan melaporkan kepada pemeriksa.
"Apabila ada indikasi suhu tinggi maka akan dilakukan jadwal ulang," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3).
Selanjutnya, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, terperiksa baik saksi atau tersangka wajib membersihkan tangan dengan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan yang sudah disediakan oleh petugas piket gedung KPK.
Sebelum masuk ruang pemeriksaan, ia mengatakan pemeriksa akan mengambil cairan pencuci tangan untuk dibawa ke ruang pemeriksaan dan dipakai selama pemeriksaan.
"Setelah selesai pemeriksaan, cairan pencuci tangan tersebut dikembalikan kepada petugas piket," kata Ali.