REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang dipulangkan ke Indonesia, dikonfirmasi karena overstay atau melanggar izin tinggal sebab melebihi batas akhir visa. Sebelumnya beredar kabar bahwa kepulangan yang memungkinkan ribuan TKI terkait dengan virus corona tipe baru atau Covid-19 di Malaysia.
"Dari informasi yang saya terima kepulangan karena overstayer bukan terkait Covid-19," ujar Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada Republika, Kamis (26/3).
Faizasyah mengatakan overstayer lazimnya dipulangkan oleh otoritas Malaysia setelah menjalani ketentuan hukum setempat terkait keimigrasian. Saat ini diprediksi hingga ribuan TKI terkena dampak overstay. Seluruh TKI nantinya akan dipulangkan melalui Riau.
Para TKI yang baru dipulangkan itu nantinya akan mengikuti prosedur kesehatan. Itu dilakukan karena Malaysia termasuk negara pandemi Covid-19. Ribuan orang terinfeksi kasus di negara yang kini telah memberlakukan lockdown itu.
Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malaysia (P3WNI) M. Zainul Arifin mengatakan banyak TKI di Malaysia terkena dampak lockdown di negeri Jiran. Para TKI banyak yang tidak bekerja sebab kebijakan lockdown berdampak besar terhadap penghasilan TKI.
"TKI tak bisa bekerja. Tak boleh keluar rumah. Maka berdampak terhadap kondisi kebutuhan hidup sehari-hari khususnya TKI yang bekerja di sektor kilang, pembangunan, restoran, kuliner karena TKI tidak dapat bantuan atau gaji dari majikan. Kalau tidak kerja maka tidak ada gaji," ujar Zainul Arifin saat dihubungi Republika, Kamis.
"TKI di Malaysia tidak takut dengan virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah virus kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan," ujarnya menambahkan.
TKI yang digolongkan PATI (pendatang asing tanpa izin) tetap ditahan oleh pihak imigrasi. Mereka tidak bisa pulang ke kampung halaman karena harus membayar denda (compon) atau menjalani hukuman. Namun, jika WNI atau TKI overstay yang visanya lewat satu pekan, maka kerajaan Malaysia memberikan kebijakan dibolehkan pulang.
Pemerintah Malaysia tertanggal 25 Maret 2020 telah resmi mengumumkan perpanjangan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau lockdown hingga 14 April 2020 mendatang. Semula pemerintah Malaysia menetapkan kebijakan lockdown sejak 18 hingga 31 Maret 2020. Hal tersebut tidak lain untuk menekan laju penyebaran virus corona tipe baru.
Pemerintah Malaysia menyatakan jika ada warga negara atau warga asing melanggar, maka akan ditindak oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berdasarkan Akta 343 Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 mendapat perhatian masyarakat umum. Denda tidak lebih dari RM 1.000 atau dipenjara tidak lebih dari enam (6) bulan kurungan atau kedua-duanya.