REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang seharusnya digelar hari ini, Kamis (26/3). Hal ini seiring dengan arahan pemerintah terkait pengendalian penyebaran Covid-19.
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji menyampaikan, RUPS ditunda guna mengikuti arahan pengendalian penyebaran Covid-19. "RUPS ditunda sampai waktu yang belum ditetapkan," kata Hayunaji, Kamis (26/3).
Selain itu, penundaan juga menimbang Surat OJK No. S-92/D.04/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. Hayunaji menyatakan, perseroan juga menunggu Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan OJK yang masih melakukan finalisasi sistem e-voting.
RUPS akan dimungkinkan dilakukan secara daring menimbang wabah corona yang membatasi aktivitas sosial. Bank Muamalat masih memperlajari sistem e-voting KSEI, terutama karena Bank Muamalat adalah perusahaan terbuka non-listed.
"Sementara, sistem KSEI untuk perusahaan terbuka listed yang saham-sahamnya sudah scriptless dan datanya ada di KSEI," kata Hayunaji menjelaskan.
RUPS seharusnya membahas Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun Buku 2019 serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019.
Pada mata acara ini, Bank Muamalat berencana mengusulkan untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2019.
Ini sepanjang tercatat pada laporan keuangan perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, menyampaikan laporan rencana bisnis bank (rencana kerja dan anggaran tahunan perseroan) untuk tahun buku 2020.
Mata acara lainnya adalah persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2019. Selain itu, penunjukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan perseroan tahun buku 2020 dan audit lain yang dibutuhkan perseroan.