REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan imbauan pembatasan pembelian bahan pokok. Pembatasan dilakukan guna menjamin pendistribusian barang kebutuhan pokok bagi masyarakat di daerah tersebut.
"Mini market diimbau membatasi konsumen yang ingin membeli jangan sampai memborong," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Kamis (26/3).
Menurut dia, hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 500/288/IV/2020 tentang bijak dalam pembelian bahan kebutuhan pokok dan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 500/289/IV/2020 tentang pelaksanaan pengiriman dan penjualan bahan pokok ke luar Belitung. Selain itu, kebijakan ini juga dikeluarkan guna mendukung program penanganan dan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 agar distribusi bahan pokok tetap terjamin bagi masyarakat setempat.
"Kalau stok kita saat ini cukup dan aman jadi masyarakat tidak perlu panik hanya gula pasir yang berkurang karena memang pasokannya dari nasional," ujarnya.
Adnizar menjelaskan imbauan pembatasan tersebut berlaku bagi pembelian keperluan pribadi. Untuk pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula pasir maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan maksimal dua dus.
"Selain itu kami harapkan masyarakat jangan sampai ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok," katanya.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Rita Yuliani mengatakan surat imbauan tersebut sudah disampaikan kepada sebanyak 19 pusat perbelanjaan di daerah itu. "Masyarakat diminta untuk tidak khawatir kehabisan stok asalkan perilaku berbelanja masyarakat jangan memborong. Kami juga meminta pedagang di pasar memberi pengertian kepada masyarakat," ujarnya.